Sophisticated

"First, you must love yourself therefore you can love someone else." -Ni Putu Yuan-

Selasa, 12 November 2013

Cyber Crime

Carding  (Pencurian Kartu Kredit)

Pengertian Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
sumber : http://margoriehargroove.blogspot.com/2012/05/kejahatan-dunia-maya.html

Contoh kasus Carding
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.

Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Sumber :  http://pritamaardi.wordpress.com/2011/11/24/contoh-kasus-kejahatan-carding/

Upaya penyelesaian masalah atau solusi dari kasus tersebut menurut kelompok kami. penanggulangan cybercrime adalah :

Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Undang-undang yang mengatur Carding.  

Saat ini di Indonesia belum memliki UU khusus Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh pemerintah dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi. Menangani kasus carding para penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”. Untuk menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain  walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Kemudian dengan lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.


Proposal bisnis PT.Premiere indonesia (Aspek Legal perusahaan)


Proposal Bisnis PT.Premiere Indonesia
Bergerak di Bidang Jasa Software House Khusus Accounting
Berhubungan dengan Aspek Legal Perusahaan

Dalam membangun suatu usaha harus di perlukan berbagai aspek perusahaan yaitu:
·                     Akta Pendirian Perseroan Terbatas 
·                     Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) 
·                     Surat Perjanjian kredit
·                      NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  bisa kita lihat untuk surat-surat yang diperlukan pada perusahaan di bawah ini :
·                     Akta Pendirian Perseroan Terbatas  


















·                     Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) 



·                     Surat Perjanjian kredit

Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 November 2013, telah terjadi perjanjian kredit antara, 1. Helmi, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1978, bekerja sebagai pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, pemegang KTP nomor 222200003750001, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok C 23 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (persero cabang Depok), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 Juni 1999 nomor 7 yang dibuat di hadapan Ahmad Rizal, S.H., M.H., Notaris di Depok dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 28 Mei 2012 nomor  34 yang dibuat dihadapan Fatia Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 06 November 2013 Nomor 25 tambahan nomor 23079, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Nyonya Febiola nur islamiah, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Maret 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok A 11 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 222200003752331
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. PREMIERE MEDIA INDONESIA, berkedudukan di Kota Depok yang didirikan dengan akta tanggal 06 November 2013 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ahmad Rizal, S.H., M.H.,  Notaris di Kota Depok, yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,

kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian modem dan produk lainnya,

- Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan,

- Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran akhir – akhir ini,

- Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 15 Oktober 2011 nomor 07/SPPK/PKM/10/2011,

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut;

Pasal I

JUMLAH MAKSIMUM KREDIT

Jumlah maksimum kredit yang menjadi objek perjanjian ini adalah uang senilai Rp 1.000.000.000,- .

Pasal 2

JANGKA WAKTU KREDIT

Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 3

CARA PEMBERIAN KREDIT

Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.

Pasal 4

PELUNASAN KREDIT

Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai pasal 2 perjanjian ini.

 Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.

Pasal 6

BUNGA

Besar bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar  11% yang dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

 Pasal 7

PROVISI

Besar provisi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 0,25% yang dihitung dari maksimum kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

 Pasal 8

JAMINAN

Objek yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini adalah stok barang yang ada di gudang serta piutang dagang sebesar Rp 700.000.000,-

Pasal 9

PENGIKATAN JAMINAN

Jaminan yang disebut dalam pasal 8 terikat pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

ASURANSI

Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selesai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di pengadilan negeri Depok.

 Pasal 12

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.


PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA



        Helmi                                                                                    Fabiola Nur Islamiyah


Saksi I Nanda Fitria
Saksi II Ni Putu Yuan




·                      NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)


Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP:

·                     Mendaftarkan diri. Cara ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak atau mendatangi mobil-mobil pajak yang ada di area tertentu. Karena program pemerintah sedang memudahkan para pembuat NPWP maka mobil pajak ini dapat dengan mudah dijumpai di pusat keramaian, misalnya saja di mall atau plaza.
·                     Mengisi dan menandatangani formulir lalu menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu NPWP akan jadi sekitar 1 jam kemudian.
·                     Menyerahkan fotocopy KTP/KK bagi penduduk Indonesia asli.
·                     Menyerahkan paspor atau surat keterangan temapt tinggal dari instansi yang berwenang jika warga Negara asing.
·                     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
·                     Untuk wajib pajak badan usaha, harus menyerahkan fotocopy Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal.

Aspek Legal Perusahaan:
1. Nanda Fitriya Hayati http://nandakapten.blogspot.com/
2. Ni Putu Yuan Antaputeri http://yuanantaputeri.blogspot.com/
3. Reizki Permana http://reizkipermana.blogspot.com/
Aspek SDM dan Organisasi:
1. Mutiara Yulianingsih http://just-mutiara.blogspot.com/
2. Putri Ratna Sari http://putir1092.blogspot.com/
Aspek Pemasaran
1. Fabiola Nur Islamiyah  http://fabiolanurislamiyah.blogspot.com/
Aspek Keuangan
2. Meity Dewinta Naslitano http://nazhlia.wordpress.com/
  



Referensi :
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
http://notarisku.blogspot.com/2013/03/contoh-akta-pendirian-perseroan.html
http://rezasuryasesanti.blogspot.com/2013/09/contoh-surat-izin-usaha-siup-dan-situ.html
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=63
http://tyas-zhayyang-fst04.web.unair.ac.id/artikel_detail-41819-Umum-Cara%20Membuat%20NPWP.html
http://farahfitriani.wordpress.com/2012/03/06/contoh-surat-perjanjian-kredit/